Fileexcel pencetak Bukti Potong PPh 21 tidak final dari espt2114 (E-SPT PPh Pasal 21) secara massal dan otomatis Update 30/11/2017 silahkan coba versi terbaru dari alat cetak ini di alatbantuespt.blogspot dengan beberapa penambahan fitur _____ Sama seperti postingan pertama, kali ini Saya akan file excel yang mencetak Bukti Potong dari E-SPT
Bukti Potong PPh 21 merupakan salah satu jenis bukti pemotongan pajak yang diterima oleh pegawai dari perusahaannya. Apa fungsi dari bukti potong ini? Bagaimana cara mendapatkannya? Simak pembahasan lengkapnya di sini. Pengertian Bukti Potong PPh 21 Bukti Potong PPh 21 adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti adanya pemotongan pajak, yang dalam hal ini adalah pemotongan pajak penghasilan pasal 21 PPh Pasal 21. Bukti pemotongan ini diberikan oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak, umumnya adalah pemberi penghasilan seperti perusaaan tempat karyawan bekerja. Perusahaan yang memberi penghasilan berupa gaji atau upah kepada karyawannya, harus memotong PPh 21 terlebih dahulu. Atas pemotongan tersebut, perusahaan harus memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan. Fungsi Bukti Potong PPh 21 Pada dasarnya, bukti potong PPh 21 berfungsi sebagai dokumen untuk mengawasi pajak yang telah dipotong. Bukti potong merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pajak yang dipungut telah disetorkan ke negara. Selain itu, bukti potong PPh 21 juga berfungsi sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi yang dilakukan oleh karyawan. Jenis-Jenis Bukti Potong PPh 21 Perlu diketahui bahwa ada berbagai jenis bukti potong untuk pajak penghasilan pasal 21. Apa saja? 1. Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 Formulir bukti potong ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada pegawai tetap, penerima pensiun, atau penerima tunjangan/jaminan hari tua berkala. 2. Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2 Formulir bukti potong ini digunakan untuk pegawai yang bekerja untuk negara, yaitu pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia TNI, anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya. 3. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VI Ini adalah bukti pemotongan pajak penghasilan bersifat tidak final. Formulir ini digunakan untuk pemotongan pajak atas pegawai tida tetap, seperti tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, dan sebagainya. 4. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VII Ini adalah bukti pemotongan pajak pernghasilan bersifat final, yang digunakan untuk penghasilan berupa pesangon atau honorarium yang diterima pegawai negeri sipil yang dananya berasal dari APBN atau APBD. Pelaporan Bukti Potong Haruskan melaporkan bukti potong PPh 21? Dari sudut pandang pemberi penghasilan selaku yang membuat bukti potong pajak, dalam hal ini perusahaan, harus melakukan pelaporan bukti potong PPh 21 pada bulan berikutnya, yaitu pada tanggal 20. Sedangkan bagi pihak penerima penghasilan yang menerima bukti potong pajak ini, akan menggunakannya sebagai syarat untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Kapan Membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/ pemberi penghasilan harus membuat dan memberikan bukti potong selambat-lambatnya satu bulan setelah tahun kalender berakhir, yakni bulan Januari tahun berikutnya. Hal ini dikarenakan agar karyawan dapat menggunakan bukti potong PPh 21 untuk melaporkan pajak pribadinya. Jika Tidak Ada Bukti Potong Bagaimana jika tidak ada bukti potong? Jika karyawan tidak menerima bukti potong, ia tidak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi karena formulir tersebut merupakan syarat penting yang harus digunakan pada saat pelaporan. Di sisi lain jika pemberi kerja yang merupakan pihak pemotong/pemungut pajak tidak memberikan bukti potong, tentunya akan menghalangi karyawannya untuk melaksanakan kepatuhan pajak. Tidak hanya itu, perusahaan yang tidak memiliki bukti potong PPh 21 maupun jenis pajak penghasilan lainnya, tidak akan dapat melakukan pengkreditan pajak pada saat menghitung pajak untuk pelaporan SPT Tahunan Badan. Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh 21 Berikut ini adalah salah satu contoh bukti potong PPh 21 formulir 1721-A1 Saat ini, ada beberapa cara untuk membuat atau mendapatkan bukti potong pajak penghasilan pasal 21, di antaranya Mengunduh formulir melalui laman resmi DJP dan mengunduh formulir melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan, salah satunya OnlinePajak. Perusahaan dapat memilih salah satu dari kedua cara tersebut untuk mendapatkan bukti potong PPh 21. Jika memilih di OnlinePajak, tidak hanya dapat membuat bukti potong, perusahaan juga dapat mengelola pajak karyawan, pajak bisnis, serta transaksi bisnis dalam satu aplikasi terintegrasi. Untuk tahu caranya, silakan daftar di sini. MenurutPeraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, terdapat empat jenis bukti potong PPh 21/26. Pertama, bukti potong PPh 21 (tidak final) dan PPh 26 memakai Formulir 1721-VI. Formulir ini untuk pemotongan PPh 21 bagi pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau potongan PPh 26. Kedua, bukti potong PPh
Apa Itu Bukti Potong Tidak Final? Keberadaan bukti potong sangat penting bagi wajib pajak. Hal ini dikarenakan bukti potong menjadi kredit pajak sekaligus dapat digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain. Di sini terdapat 2 macam, bukti potong yang bersifat final dan bukti potong tidak final. Sebelum membahas lebih dalam mengenai bukti potong tidak final, kita bahas dulu bukti potong secara keseluruhan. Saat Anda melakukan penyampaian SPT tahunan untuk pajak penghasilan PPh bukti potong harus dilampirkan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayarkan. Terdapat 2 jenis formulir bukti potong yang diterima oleh wajib pajak karyawan, yaitu formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta dan 1721 A2 untuk pegawai negeri sipil PNS. Baca juga Formulir 1721 A1 Mengenal Bukti Potong Pajak KaryawanCara Download Formulir 1721 A1 di OnlinePajak Selain 2 jenis formulir di atas, Dirjen Pajak melalui peraturan Nomor PER-14/PJ/2013 juga menjelaskan 2 jenis formulir lainnya, yaitu formulir 1721 VI untuk bukti potong PPh Pasal 21 tidak final/PPh 26. Formulir ini berlaku untuk pemotongan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau PPh 26. Sedangkan satu lagi merupakan formulir 1721 VII untuk bukti potong PPh 21 yang bersifat final atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS dari beban APBN atau APBD. Bukti potong tidak final bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut. Selain itu, juga bisa dijadikan sebagai kredit pajak pada waktu SPT Tahunan. Bukti potong PPh 21 juga menjadi salah satu objek withholding tax, yang mana merupakan sistem pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga. Pemotong di sini merupakan pihak yang memberikan penghasilan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri terkait pekerjaan. Baca juga Cara Input Data Karyawan Bukan Pegawai di OnlinePajak Ini Dia Langkah Mengunduh Bukti Potong Tidak Final di OnlinePajak Tahukah Anda, bahwa bukti potong tidak final dapat diunduh di setiap periodenya. OnlinePajak sebagai solusi pengelolaan pajak karyawan memberikan kemudahan ini melalui fitur PPh 21. Klik menu PPh 21 di dashboard utama, kemudian ikuti petunjuk berikut ini 1. Klik Setor dan Lapor. 2. Pilih Periode Pajak. 3. Klik Tab 1721 Tidak Final. 4. Klik Simbol PDF di samping Nama Karyawan. Bagaimana, mudah bukan? Yuk, mulai menggunakan OnlinePajak sekarang untuk permudah kepatuhan pajak. Cari tahu selengkapnya di sini.
Jikapenghasilan ibu Rima hanya dari PT Cinta Indo maka PPh 21 Rima tidak dapat dikreditkan pada PPh Terutang Tuan Ayoda 9. Bapak Sp.A dari pekerjaan berupa gaji dan lainnya sebagai dokter PNS Rp 45.000.000 dan bukti potong PPh Pasal 21 berupa 1721-A2 telah dipotong PPh Pasal Dikenakan PPh final sebesar Rp 5.000.000 c. Dikenakan PPh
Untuk saat ini aplikasi eSPT PPh 21 terbaru adalah versi Anda dapat cek ketersediaan update aplikasi eSPT PPh 21 pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak DJP Apabila ada update terbaru pasti akan diterbitkan pada laman eSPT PPh 21 diperuntukkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan dan Pemotong/ Pemungut. Aplikasi eSPT PPh 21 hanya tersedia untuk Sistem Operasi Windows, dan belum tersedia untuk Mac OS atau PPh 21 Gagal Simpan Bukti PotongBaru-baru ini memang banyak wajib pajak mengalami error saat akan simpan bukti potong PPh 21 tidak final pada aplikasi eSPT PPh 21. Muncul error Unhandled Exception Has Occured in Your Application. No data exists for the row/ membaca notifikasi error yang muncul, pasti teringat dengan error yang saat eSPT PPh 21 tidak bisa cetak dan tidak bisa juga eSPT PPh 21 Tidak Bisa Cetak dan Tidak Bisa DiprintYang disebabkan belum terinstalnya Crystal Report dan Net Framework. Kedua software tersebut merupakan komponen pendukung eSPT PPh 21 dan eSPT lainnya. Anda juga dapat download Crystal Report pada laman penyebab munculnya error No data exist for row/column adalah belum updatenya PTKP pada eSPT PPh Update PTKP pada eSPT PPh 21Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP saat ini masih sesuai dengan PMK Nomor 101/ PTKP untuk diri wajib pajak sebesar setiap wajib pajak yang sudah menikah ditambah dan apabila terdapat tambahan anggota keluarga PTKP ditambah lagi Untuk lebih lengkapnya terkait PTKP 2021, silahkan cek Tarif PTKP Terbaru mengetahui besaran PTKP yang harus anda update pada aplikasi eSPT PPh 21, langsung saja buka aplikasi eSPT Silahkan login database dengan memasukkan username dan Pilih menu Referensi - Tarif . Lalu klik Pilih besaran PTKP lalu klik Ubah. Pada bagian berlaku sampai, ubahlah masa berlaku PTKP 2021 dan klik Simpan. Pastikan muncul notifikasi PTKP berhasil PTKP pada eSPT PPh 21 berhasil update, silahkan anda coba kembali untuk merekam bukti potong. InsyaAllah dengan cara mengupdate masa berlaku PTKP, bukti potong akan berhasil tersimpan. Demikian, semoga bermanfaat.
Pentingnyae-Bupot Unifikasi. Perlu diingat bahwa pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan peraturan terbaru ini, sudah bisa dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022. (14) www.online-pajak.com.
Photo by Unsplash Bukti potong PPh 21 atau juga dikenal sebagai bupot pajak penghasilan menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan karyawan untuk melaporkan SPT tahunan. Awal tahun seperti sekarang ini, saatnya melaporkan pajak. Tenggat waktu pelaporan pajak pribadi juga semakin dekat yaitu pada 31 Maret 2022 nanti. Sebagai pengusaha atau pun HR dari perusahaan, bukti potong PPh 21 menjadi salah satu dokumen yang harus dikeluarkan untuk memudahkan karyawan melaporkan pajak penghasilan. Untuk jenis bupot yang diterima oleh karyawan atau pekerja terbagi menjadi dua, yaitu Formulir 1721 A1 dan 1721 A2. Masing-masing dapat digunakan oleh jenis pekerja yang berbeda. Secara sederhana, penggunaan Formulir 1721-A1 ditujukan bagi karyawan swasta. Sementara Formulir 1721 A2 ditujukan untuk karyawan dengan status aparatur sipil negara ASN, TNI dan Polri. Definisi bukti potong PPh 21Fungsi bukti potong Format bukti potong PPh 21 dan 26 Definisi bukti potong PPh 21 Mungkin ada dari sebagian pembaca yang bertanya, mengapa bukti potong PPh 21 menjadi dokumen penting bagi karyawan mengisi laporan pajak penghasilannya. Pengertian bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang memiliki fungsi sebagai konfirmasi adanya pemungutan atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerja atau pihak lain. Bukti ini dapat digunakan sebagai alat pengawas pembayaran pajak. Jika di perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing, maka bukti potong yang dikeluarkan adalah bukti potong PPh Pasal 26. Berbeda dengan PPh Pasal 21, yang dikenakan kepada tenaga kerja pribadi dari dalam negeri. Bukti potong PPh 21 digunakan oleh karyawan saat penyampaian Surat Pemberitahuan SPT Tahunan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pekerja telah membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan. Selain itu, bupot PPh 21 menjadi bukti bahwa pemotongan pajak dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja. Umumnya, perusahaan menyampaikan bukti potong pajak di awal tahun sehingga masih ada cukup waktu hingga batas waktu pelaporan. Untuk pelaporan PPh 21 sendiri, batas waktunya adalah tanggal 31 Maret 2022 nanti. Dengan batas waktu yang semakin dekat, jika bupot PPh 21 belum diterbitkan dapat ikuti langkah-langkah berikut ini. Fungsi bukti potong Bupot PPh 21 menjadi dokumen penting bagi wajib pajak WP pribadi karyawan karena memiliki beberapa fungsi berikut ini Sebagai kredit pajak Menjadi bukti untuk mengawasi pajak yang dipotong oleh perusahaan atau pemberi kerja Bukti pembayaran pajak Format bukti potong PPh 21 dan 26 Dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, ada empat jenis bukti potong dengan format sebagai berikut Bupot PPh 21 tidak final atau Pasal 26 menggunakan Formulir 1721-VI. Bukti ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau pemotongan Pasal 26, Bupot PPh 21 final menggunakan Formulir 1721-VII yang dikenakan pada pesangon atau honorarium yang diterima oleh PNS dari beban APBN dan APBD, Untuk kalangan perusahaan dan karyawan swasta, bupot PPh Pasal 21 menggunakan Formulir 1721-A1. Jenis penghasilan yang dikenakan termasuk gaji pegawai tetap, penerima pensiun atau tunjangan hari tua atau jaminan hari tua berkala, Sementara untuk ASN, TNI, Polri atau pejabat negara dan pensiunannya bukti potong yang digunakan adalah Formulir 1721-A2. Namun demikian, untuk format bukti potong baik untuk PPh Pasal 21 maupun Pasal 26 dapat diunduh melalui situs Direktorat Jenderal Pajak yaitu DJP Online. Artinya, perusahaan tidak perlu menyiapkan dokumen sendiri. Perusahaan dapat mengunduh format yang disediakan oleh DJP Online kemudian diisi sesuai dengan kondisi dan pendapatan masing-masing karyawan. Penting diingat oleh perusahaan, penerbitan bukti potong sebaiknya dilakukan jauh hari dari batas akhir pelaporan pajak. Sekarang dapat disebut sebagai waktu yang tepat, mengingat masih ada kurang lebih 45 hari kalender tersisa sebelum batas pelaporan pajak WP pribadi yaitu 31 Maret mendatang. Selain terkait tenggat, patut dicatat, untuk karyawan swasta menggunakan formulir 1721-A1. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat. Gabung dengan Komunitas untuk Perusahaan! Dapatkan newsletter gratis kami untuk terus terupadate tentang tren industri dan insight HR di Indonesia dan Asia Tenggara lewat email! Buktipemotongan PPh pasal 21 itu harus Anda peroleh dan simpan baik-baik. Pada saatnya Anda memperhitungkan PPh di akhir tahun, bukti potong PPh 21 yang tidak final bisa dikreditkan sebagai pengurang beban pajak yang terutang. Bukti potong PPh 21 juga menjadi salah satu lampiran SPT tahunan.
Posted by. on Juni 23, 2021 Tahukah Anda bahwa penghasilan atau gaji yang didapatkan akan dikenakan PPh 21 final dan tidak final. Sudah tahukah Anda apa perbedaan dari kedua pajak tersebut? Untuk lebih mengetahuinya, simak perbedaan pph 21 final dan tidak final, dalam artikel di bawah ini!Apa itu PPh 21 Final?PPh 21 final adalah pajak yang dikenai secara langsung saat Wajib Pajak atau WP menerima gaji, biasanya pajak final ini akan langsung disetorkan kepada yang dikenai dari PPh 21 final ditentukan berdasarkan pengenaan tertentu atas gaji atau penghasilan yang diterima selama 1 tahun periode kerja final ini bersifat seketika jadi tidak perlu dilakukan perhitungan saat pelaporan SPT tahunan, namun tetap harus Juga Definisi dari Bukti Potong PPh 21 1721-A1 dan Aturannya di IndonesiaPengertian PPh 21 Tidak FinalSedangkan untuk PPh 21 tidak final adalah pajak yang dikenakan dari suatu penghasilan yang telah diperhitungkan kembali dengan sumber penghasilan lainnya. Selanjutnya, perhitungan ini akan dikenai tarif umum pada pelaporan SPT memiliki 2 pertimbangan saat memisahkan PPh 21 final dan tidak final, yaituMenyederhanakan saat penggunaan pajak penghasilan dari usahaMemudahkan proses serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak WPPerbedaan PPh 21 Final dan Tidak FinalUntuk perbedaan antara 2 jenis pajak penghasilan ini terlihat dari cara pelaporannya pada saat pelaporan SPT Tahunan pribadi maupun badan. Untuk lebih jelasnya simaklah tabel perbedaan berikut 21 FinalPPh 21 Tidak FinalPenghasilannya tidak digabung dan terdapat pemisahanPenghasilannya digabungkan dengan penghasilan lainnyaBiaya yang berkaitan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak dapat dikurangiBiaya yang berkaitan untuk menghasilkan, menagih memelihara penghasilan yang dikenai PPh bisa dikurangiTidak dapat mengkategorikan bukti potong sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungutBisa mengkategorikan bukti potong sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungutBesaran tarif PPh 21 final diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah PP atau Keputusan Menteri Keuangan KMKBesaran tarif pajak diatur berdasarkan tarif umum UU Perpajakan, Pasal 17Baca Juga Cara untuk Menghitung PPh 21 Pegawai Dengan Gaji yang Dibayar MingguanObjek Pajak Pada PPh FinalDilansir dari Pada PPh pasal 21 yang bersifat final, terdapat beberapa sumber objek pajak. Diantaranya adalahBunga Deposito, Tabungan, dan Diskonto Sertifikat Bank Surat Perbendaharaan Negara SPN.Hadiah penjualan saham di dalam Bursa Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham/Pengalihan Penyertaan Modal dari Perusahaan Pasangan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Real Estate pada Skema Kontrak dari Usaha Jasa dari Persewaan Tanah atau dari Perusahaan Pelayaran Dalam dari Perusahaan Pelayaran atau Penerbangan Luar Wajib Pajak Luar Negeri yang memiliki kantor Perwakilan Dagang di wilayah lebih penilaian kembali aktiva Pajak Pada PPh Tidak FinalSementara itu, inilah beberapa objek pada PPh21 tidak final Penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau yang berasal dari pekerjaan atau kegiatan, serta dari penjualan atau pengalihan pembayaran pajak kembali yang telah dibebankan selaku biaya dan pembayaran tambahan dalam pengembalian yang termasuk pada premium, diskonto, serta imbalan akibat jaminan pengembalian atau imbalan dan penggunaan dan penghasilan lainnya yang sehubungan dengan penggunaan pembayaran secara karena terbebas dari utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh selisih kurs dari mata uang lebih akibat penilaian kembali yang didapatkan perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang sedang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas freelancer.Tambahan yang berasal dari kekayaan neto penghasilan, di mana penghasilan tersebut belum dikenai dari usaha yang berbasis bunga yang telah tercantum pada UU yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara Bank Perlu diketahui bahwa ketentuan PPh tidak final, Wajib Pajak akan diberikan waktu hingga akhir tahun buku untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak dapat menghitung sendiri jumlah penghasilan dan biaya lainnya selama satu tahun pajak untuk diperhitungkan dengan PPh final yang sudah tadi adalah pembahasan mengenai perbedaan antara PPh 21 final dan tidak final. Dari pembahasan ini Anda jadi bisa lebih memahami pengertian dari keduanya dan apa saja perbedaanya.

. Subjek Pajak PPh 23. Sesuai dengan pengertian pajak penghasilan pasal 23 di atas, maka yang menjadi subjek atau orang yang dikenakan PPh 23 adalah wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Subjek Pajak yang Bebas PPh 23. Subjek pajak dalam negeri dan luar negeri yang tidak termasuk dalam pengenaan PPh 23 adalah:.

๏ปฟApa Saja PPh 21 Final? Berikut Ketentuannya! Apa Saja PPh 21 Final? Berikut Ketentuannya! Anda tentu cukup akrab dengan istilah Pajak Penghasilan PPh Pasal 21. Sebagian dari Anda mungkin sangat akrab karena setiap bulan mendapatkan bukti pemotongan PPh pasal 21 sekaligus dengan slip gaji dari kantor Anda. Sekilas informasi, PPh pasal 21 adalah salah satu jenis PPh pemotongan/pemungutan Potput yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Kemudian Anda juga tentu pernah mendengar tentang PPh final dan non-final. PPh non final artinya pajak yang belum selesai atau merupakan pembayaran dimuka atas PPh yang terutang atas Wajib Pajak dalam satu periode. Nantinya, PPh non final yang telah dipotong atau disetor sendiri diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya dan dapat menjadi kredit pajak dalam SPT. PPh pasal 21 atas gaji, tunjangan, upah, dan sejenisnya umumnya merupakan PPh 21 non final. Sedangkan PPh final artinya pajak yang dipotong ataupun disetorkan sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang dalam satu periode. PPh tersebut merupakan pelunasan atas penghasilan itu sendiri, dan tak lagi diperhitungkan dengan penghasilan lain di SPT, namun tetap dilaporkan. Ini artinya pembayaran PPh final tidak dapat menjadi kredit pajak di SPT Wajib Pajak bersangkutan. Pada kali ini kita akan membahas tentang PPh 21 final. Saat ini terdapat dua macam obyek PPh 21 final yang diatur dalam peraturan pemerintah PP, yakni 1. PPh pasal 21 final Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua THT, dan Jaminan Hari Tua JHT dibayarkan Sekaligus a. Dasar Hukum PP nomor 68 tahun 2009 & PMK b. Subyek Pajak Pegawai/Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri c. Obyek Pajak Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Dibayarkan sekaligus dalam konteks disini adalah sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Definisi masing โ€“ masing โ€“ Uang Pesangon Penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja; โ€“ Uang Manfaat Pensiun penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; โ€“ Tunjangan Hari Tua penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun; โ€“ Jaminan Hari Tua penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan. d. Tarif โ€“ Pesangon Penghasilan Bruto Tarif โ€“ 5% > โ€“ 15% > 25% โ€“ Manfaat Pensiun, THT/JHT Penghasilan Bruto Tarif 5% Tarif dikenakan atas jumlah kumulatif Pesangon, Manfaat pensiun, THT/JHT yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Apabila pembayaran melebihi jangka waktu 2 tahun kalender, maka tahun ketiga dianggap sebagai penghasilan biasa dan dikenakan tarif umum PPh pasal 17. e. Pemotongan Pemotong pajak โ€“ Pemberi Kerja โ€“ Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja โ€“ Dana Pensiun Pemberi Kerja โ€“ Dana Pensiun Lembaga Keuangan โ€“ BPJS Tenaga Kerja โ€“ Badan lain yang membayar uang pesangon, uang manfaat pensiun, THT/JHT Bukti potong tetap dibuat meskipun tarif pemotongan 0%. Contoh kasus PT. A melakukan pembayaran Uang Pesangon kepada Tuan Ismail secara bertahap dengan rincian sebagai berikut โ€“ Bulan Januari 2014 โ€“ Bulan Januari 2015 โ€“ Bulan Agustus 2015 โ€“ Bulan Februari 2016 Bagaimana perhitungan PPh pasal 21 nya? Jawab โ€“ PPh pasal 21 Januari 2014 0% x = Rp 0 5% x = 15% x = TOTAL FINAL โ€“ PPh pasal 21 Januari 2015 15% x = TOTAL FINAL โ€“ PPh pasal 21 Agustus 2015 15% x = 25% x = TOTAL FINAL โ€“ PPh pasal 21 Februari 2016 5% x = 15% x = TOTAL NON-FINAL 2. PPh pasal 21 final Honorarium Beban APBN/APBD a. Dasar Hukum PP nomor 80 tahun 2010 & PMK b. Subyek Pajak โ€“ Pejabat Negara โ€“ PNS, Anggota TNI, Anggota Polri โ€“ Pensiunan Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Polri, termasuk janda, duda, dan/atau anak โ€“ anaknya c. Obyek Pajak Penghasilan berupa honorarium dan imbalan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang merupakan penghasilan tidak teratur, selain perjalanan dinas, yang bersumber dari dana APBN/APBD. d. Tarif Penghasilan Bruto Tarif 1 PNS gol. I dan II, TNI/POLRI Gol. Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya 0% 2 PNS gol. III, TNI/POLRI Gol. Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya 5% 3 PNS gol. IV, TNI/POLRI Gol. Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya 15% Tarif dikenakan atas obyek pajak sebagaimana disebutkan diatas secara non-kumulatif. e. Pemotongan Bukti potong PPh pasal 21 final diberikan paling lama pada akhir bulan dilakukannya pembayaran. Contoh kasus Tuan Umar, PNS golongan II/c, pada tanggal 15 Februari 2015 menerima honorarium sebagai narasumber dalam sebuah seminar di kantornya yang sumber dananya berasal dari APBN sebesar Berapa PPh pasal 21 yang terutang Jawab 0% x = Rp0 FINAL Karena Tuan Umar PNS gol. II, honorarium dari APBN yang ia terima dikenai PPh pasal 21 tarif 0%. Kemudian terhadap Tuan Umar, bendahara akan membuat bukti potong PPh pasal 21 final. Sekian penjelasan terkait PPh 21 final. Perlu diperhatikan, meskipun PPh 21 final berarti Anda tidak perlu lagi membayarkan pajak atas penghasilan tersebut, Anda tetap perlu melaporkan penghasilan itu pada SPT Tahunan Anda. Jadilah Wajib Pajak yang taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Orang bijak taat pajak!
AdaSK PP 23 PPh Final 0,5% Tidak ada SK PPh 22 1,5% a.n. rekanan Pengadaan Alat Tulis Kantor. Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 oleh Instansi Pemerintah U, dan Dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplaceW. PT Y menerima pembayaran Rp98.000.000,- dan Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar Rp2.000.000,-. www.pajak.go. id
Home ยป Categories ยป Krishand Payroll ยป How to ... Article Number 84 Rating Unrated Last Updated Tue, Sep 9, 2014 at 857 PM Pada menu Laporan - Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 Tidak Final Folio atau Final Folio Kosong, sedangkan pada Bukti Pemotongan PPh 21 A4 atau Final A4 ada data bukti potongnya. Apa yang menyebabkan hal tersebut terjadi dan bagaimana cara penyelesaian dari hal tersebut? Hal tersebut terjadi dimungkinkan karena SPT Masa PPh Pasal 21/26 belum dibuat / belum diproses. SPT Masa PPh Pasal 21/26 dibuat secara manual. Bukti Potong PPh 21/26 atau Bukti Potong PPh 21 Final dibuat setelah SPT Masa PPh 21/26 telah diproses Impor Angka Bulanan dan SPT Masa PPh 21/26 tidak diproses kembali update setelah membuat Bukti Potong PPh 21/26 atau Bukti Potong PPh 21 Final. Cara mengatasi permasalahan tersebut Cek terlebih dahulu SPT Masa PPh Pasal 21/26 pada periode tersebut sudah dibuat / diproses? Pada Menu Utama, klik menu PPh 21 Bulanan > SPT Masa PPh 21/26 . Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, klik tombol Kaca Pembesar . Pada menu Cari SPT Masa PPh 21/26, cari SPT Masa periode yang dimaksud. Jika periode yang dimaksud Tidak ada pada menu Cari SPT Masa PPh 21/26, maka SPT Masa belum pernah dibuat. Baca Cara Membuat SPT Masa PPh 21/26. Ada pada menu Cari SPT Masa PPh 21/26, klik SPT Masa pada periode yang dimaksud, lalu klik OK. Setelah SPT Masa bulan tersebut tampil pada layar, klik tombol Delete . Setelah ter-delete. Buat kembali SPT Masa PPh 21/26 untuk periode tersebut. Baca Cara Membuat SPT Masa PPh 21/26 . Setelah SPT Masa PPh 21/26 berhasil dibuat, lihat kembali di dalam Laporan - Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 Tidak Final Folio atau Daftar Pemotongan PPh 21 Final Folio. Custom Fields Software PPh21, Payrollversi Payroll402; PPh602 Posted by - Sun, Aug 24, 2014 at 1059 PM. This article has been viewed 7487 Under How to ... Attachments There are no attachments for this article. Related Articles Bagaimana cara mengubah password ?Viewed 2315 times since Fri, Jun 6, 2014 Bagaimana cara untuk melunasi Sisa Pinjaman, sebagian dibayarkan Tunai dan sebagian tetap Memotong dari Gaji ?Viewed 2393 times since Thu, Aug 28, 2014 Cara Memasukkan Penghasilan Sebelumnya Dan PPh 21 Yang Telah Dipotong Di Dalam Krishand PayrollViewed 1842 times since Wed, Oct 13, 2021 Bagaimana cara ingin mengetahui pegawai mana saja yang gajinya naik di bulan tertentu ?Viewed 2371 times since Tue, Aug 26, 2014 Bagaimana Cara Impor No Rekening Pegawai ?Viewed 886 times since Wed, Dec 16, 2020 Bagaimana Cara Install Patch Update Program Krishand Payroll Versi 5683 times since Mon, Apr 6, 2015 Fungsi Tombol Emp AgeViewed 522 times since Wed, Mar 16, 2022 Bagaimana Cara Transfer Gaji Pegawai dengan Klik BCA Bisnis ?Viewed 22059 times since Tue, Jun 24, 2014 Bagaimana cara mengubah nama atau jabatan bagian approved atau disetujui pada slip gaji ?Viewed 8444 times since Tue, Jun 3, 2014 Cara Update Program Krishand Payroll Versi 1794 times since Sun, Jul 19, 2020
melakukanpemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan/atau; huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil,
Tersedia pada Semua paket dan produk. Bukti potong merupakan dokumen berharga bagi setiap wajib pajak. Selain berfungsi sebagai kredit pajak, bukti potong ini dapat digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain. Sesuai ketentuan, bukti potong harus dilampirkan saat penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan PPh yang akan digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah di bayar. Untuk wajib pajak karyawan, mereka akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan jenis formulir 1721-A1 bagi karyawan swasta dan formulir 1721-A2 bagi pegawai negeri sipil PNS. Biasanya, perusahaan akan memberikan bukti pemotongan pajak tersebut kepada karyawan jauh hari sebelum batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi. Bukti Potong "Tidak Final" dapat diunduh disetiap periodenya, untuk mendapatkannya, silakan ikuti petunjuk seperti gambar berikut Klik Setor dan Lapor; Pilih Periode Pajak; Klik Tab 1721 Tidak Final; Klik Simbol PDF disamping Nama Karyawan untuk mengunduhnya;
Formulir1721 VI: bukti potong PPh 21 (tidak final)/PPh 26 untuk pegawai tidak tetap, tenaga kerja lepas, tenaga ahli, dan bukan pegawai. Formulir 1721 VII: bukti potong PPh 21 final, misalnya untuk uang pesangon, uang manfaat jaminan hari tua atau manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus. Formulir 1721 A1
Home ยป Categories ยป Krishand Payroll ยป How to ... Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Tidak Final / Final Dengan Cara Impor From Excel Article Number 534 Rating Unrated Last Updated Fri, Oct 7, 2022 at 1204 PM Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Tidak Final / Final Dengan Cara Impor From Excel Untuk mempermudah user dalam membuat bukti potong PPh 21 Tidak Final / Final ketika di satu periode terdapat banyak Bukti Potong yang harus dibuat, Krishand Payroll / Krishand PPh 21 menyediakan fitur impor dari Microsoft Excel. Sebelum melakukan proses impor, siapkan terlebih dahulu excel impor bukti potong. Untuk excel impor bukti potong ada di dalam folder penginstallan* atau dapat di download dari link yang ada di dalam menu Impor Data Bukti Pemotongan PPh Dari File Excel. *Default Folder Penginstallan Link download pada menu Impor Data Bukti Pemotongan PPh Dari File Excel Krishand Payroll & Krishand PPh 21 Berikut tampilan excel impor bukti potong PPh 21 tidak final / final Untuk yang menggunakan aplikasi Krishand Payroll dengan last update tanggal 27/07/2022 atau setelah tanggal tersebut > 27/07/2022, berikut tampilannya Untuk pengisian excelnya disesuaikan dengan Bukti Potong PPh 21 / 26 yang akan dibuat. Kolom Tahun isi dengan Tahun bukti potong. Masa isi dengan Bulan bukti potong. isi dengan angka Bulan bukti potong. contoh 1 untuk bulan Januari, 2 untuk Februari dan seterusnya. Jenis BP isi dengan angka 21 atau 21 Final atau 26 sesuaikan dengan Jenis Bukti Potong yang akan dibuat. Tgl Bukti Potong isi dengan tanggal bukti potong Kode Objek Pajak isi dengan Kode Ojek Pajak PPh 21 seperti 21-100-03, 21-100-07, 21-401-01 dan sebagainya. Berikut Kode Pajak PPh 21 yang berlaku sejak tahun 2016 sesuai PER-16/PJ/2016 21-100-02 untuk Penerima Pensiun Secara Teratur 21-100-03 untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas 21-100-04 untuk Distributor Multi Level Marketing MLM 21-100-05 untuk Petugas Dinas Luar Asuransi 21-100-06 untuk Penjaja Barang Dagangan 21-100-07 untuk Tenaga Ahli 21-100-08 untuk Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan 21-100-09 untuk Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan 21-100-10 untuk Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap 21-100-11 untuk Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Kepada Mantan Pegawai 21-100-12 untuk Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai 21-100-13 untuk Imbalan Kepada Peserta Kegiatan 21-100-99 untuk Objek PPh Pasal 21 Tidak Final Lainnya 27-100-99 untuk Wajib Pajak Luar Negeri 21-401-01 untuk Penerima Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus 21-401-02 untuk Penerima Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus 21-402-01 untuk Honor dan Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya 21-499-99 untuk Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya Apakah Dibayar Bulanan isi dengan Ya atau Tidak. Wajib diisi jika kolom Kode Objek Pajaknya diisi dengan Pegawai Tidak Tetap atau, Tenaga Kerja Lepas atau, Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan atau, Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan. Jlh Hari Kerja isi dengan jumlah hari kerja. Wajib diisi jika kolom Apakah Dibayar Bulanan diisi dengan Tidak. Status PTKP isi dengan TK / 0 atau TK / 1 atau TK / 2 atau TK / 3 atau K /0 atau K / 1 atau K / 2 atau K / 3. Pengisian disesuaikan dengan status pajak pegawai. Wajib diisi jika Kode Objek Pajaknya diisi dengan Pegawai Tidak tetap atau Tenaga Lepas atau, Distributor Multi Level Marketing MLM atau, Petugas Dinas Luar Asuransi atau, Penjaja Barang Dagangan atau, Bukan Pegawai Menerima Penghasilan Berkesinambungan NIK isi dengan NIK No Induk Karyawan. Pengisian NIK harus sama dengan NIK yang ada di menu Setup Pegawai. Nama Pegawai isi dengan nama pegawai atau nama wajib pajak. Penulisan nama pada excel harus sama dengan nama yang ada pada sistem. Bruto isi dengan nominal penghasilan yang diterima. Tarif isi dengan tarif PPh 21. Wajib diisi jika Kode Objek Pajaknya adalah Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya 21-100-99 No. Ref isi dengan No Referensi atau No. Invoice jika ada. Keterangan isi dengan informasi tambahan tertentu jika ada. Gross Up? isi dengan Y jika PPh 21 ditanggung perusahaan. Jika PPh 21 ditanggung oleh pegawai atau wajib pajak dapat dikosongkan. Contoh data yang akan di-create menjadi Bukti Potong PPh 21 Tidak Final / Final Perusahaan menggunakan Krishand Payroll dengan last update software tanggal 27/07/2022 maka excel impor bukti potong dibuat seperti berikut Setelah excel impor bukti potong telah selesai disiapkan, berikut langkah - langkah impor bukti potong di dalam sistem Pada Menu Utama Krishand Payroll, pilih dan klik menu PPh 21 Bulanan. Kemudian klik 1721-VI Bukti Pemotongan PPh 21 / 26. Pada menu Bukti Pemotongan PPh 21 dan/atau 26, klik tombol Import From Excel. Pada menu Impor Data Bukti Pemotongan PPh Dari File Excel Setelah data bukti potong tampil, klik tombol Create Bukti Potong. Tunggu hingga tampil message box "Create Bukti Potong berjalan dengan baik.". Kemudian klik OK. Untuk yang menggunakan Krishand PPh 21 atau yang menggunakan Krishand Payroll dengal last update sebelum tanggal 27/07/2022, lakukan langkah tambahan setelah selesai melakukan proses impor bukti potong jika PPh 21 dari Bukti Potong Tidak Final / Final di tanggung oleh Perusahaan. Berikut langkah tambahan yang harus dilakukan Klik tombol Kaca Pembesar. Pada menu Cari Bukti Pemotongan PPh 21 / 26, cari dan klik bukti potong yang PPh 21 nya di tanggung oleh Perusahaan. Lalu klik tombol OK. Setelah data Bukti Potong yang PPh 21 nya di tanggung oleh Perusahaan tampil, klik tombol Gross Up 1x. Pastikan ketika meng-klik tombol Gross Up, hanya dilakukan 1x. Setelah sistem meng-gross nilai Bruto, klik tombol Kaca Pembesar. Sistem akan menampilkan message box "Anda baru saja mengedit data yang telah ada. Apakah perubahan data mau disimpan? Klik Yes untuk Menyimpan atau No untuk Membatalkan Perubahan.". Klik tombol Yes untuk menyimpan nilai gross tersebut. Catatan Sebelum melakukan impor bukti potong ke dalam Krishand Payroll atau Krishand PPh 21, pastikan data pegawai atau WP sudah dimasukkan ke dalam menu Setup Pegawai Posted by - Fri, Oct 7, 2022 at 1204 PM. This article has been viewed 4858 Under How to ... Attachments There are no attachments for this article. Related Articles
.
  • 8xnuvqe9lm.pages.dev/290
  • 8xnuvqe9lm.pages.dev/48
  • 8xnuvqe9lm.pages.dev/83
  • 8xnuvqe9lm.pages.dev/467
  • 8xnuvqe9lm.pages.dev/234
  • 8xnuvqe9lm.pages.dev/487
  • 8xnuvqe9lm.pages.dev/38
  • 8xnuvqe9lm.pages.dev/314
  • bukti potong pph 21 final dan tidak final