Klik menu “Layanan Online” dan pilih “Pendaftaran Pembuatan e-KTP”. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Unggah dokumen persyaratan yang diminta. Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil. Baca juga : Jadwal SIM Keliling Cimahi Hari Ini Desember 2023.
Masuk ke aplikasi Digital Korlantas; Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM"; Akan ditampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini; Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna
Caranya pun mudah, hanya bermodalkan aplikasi dan kalau tidak sempat, SIM siap dikirim. Berikut, cara perpanjang SIM secara online. 1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan. 2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian Application for SIM Extension Online Delivery, this application is used for the SIM extension process only that is already connected to violation data, health data, e psychology, payments with BRIVA and delivery using Grab and Pos Indonesia Proses perpanjangan SIM A dan C secara online, memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian. Ini belum termasuk proses pengiriman dari Satpas ke alamat kamu. Jam operasional Satpas yaitu Senin hingga Sabtu pukul 08:00 – 15:00. Permohonan SIM online di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari.

Biaya perpanjangan paspor disesuaikan dengan kondisi paspor yang diganti. Berikut ini rincian biaya perpanjangan paspor terbaru: Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000; Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000; Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi SINAR. Berikut ini biaya denda penggantian paspor karena hilang atau rusak:

1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan. 2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya. 3.
Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi. SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM. Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C saat ini bisa dilakukan secara online. Layanan perpanjangan SIM online ini tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk diketahui SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal penerbitan. Jika sudah habis, maka pemilik SIM diwajibkan melakukan perpanjangan.

.
  • 8xnuvqe9lm.pages.dev/210
  • 8xnuvqe9lm.pages.dev/201
  • 8xnuvqe9lm.pages.dev/27
  • 8xnuvqe9lm.pages.dev/172
  • 8xnuvqe9lm.pages.dev/19
  • 8xnuvqe9lm.pages.dev/211
  • 8xnuvqe9lm.pages.dev/325
  • 8xnuvqe9lm.pages.dev/333
  • aplikasi perpanjangan sim online kediri